"Setiap perseoan selaku subjek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan" begitulah
kira-kira bunyi pasal 2 dari peraturan pemerintah yang baru saja
disahkan oleh presiden. Peraturan pemerintah No. 47 tahun 2012 ini
merupakan tindak lanjut dan penjelas dari undang-undang perusahaan No.
40 tahun 2007. Dalam peraturan ini juga disebutkan pada pasal 3,
Kewajiban ini berlaku bagi perseoroan yang menjalankan bidang usahanya
berkaitan dengan sumberdaya alam. Secara garis besar Peraturan
pemerintah ini terkesan memberikan dukungan terhadap kegelisahan pelaku
usaha maupun pelaku pembangunan dalam tatanan hukum dan tanggung jawab
sosial-lingkungan. Dalam hal ini, juga disebutkan bahwa tanggung jawab
sosial merupakan
biaya bagi perseroan seperti disebutkan pada
pasal 5. Pada sisi, pemberdayaan penulis mencoba menelaah dampak dari
peraturan ini. Beberapa hal yang perlu dan sangat perlu diperjelas
adalah dalam alur dan tanggung jawab sosial tidak memperlihatkan upaya
pelibatan stakeholder yang sesungguhnya menjadi fondasi dari
maksimalisasi pembangunan yang diharapkan oleh pemerintah. Dan
perencanaan tanggung jawab sosial terkesan diserahkan sepenuhnya pada
otoritas perseroan yang secara prinsip menutup proses kerjasama
partisipatif dan melibatkan para pelaku pembangunan sampai pada level
akar rumput. Selain itu, belum adanya batasan-batasan penjelas bagaimana
tanggung jawab sosial itu di pertanggung jawabkan pada penerima
manfa'at maupun pemerintah. Hal lain yang cukup menggelitik adalah tidak
tergambar indikator atau tolak ukur sebuah model tanggung jawab sosial
yang terukur dan tersturktur. Sehinggan penulis menarik premis awal,
lahirnya peraturan ini masih sangat prematur dan membutuhkan
penyempurnaan-penyempurnaan yang disana-sini, serta analisis yang lebih
terpadu dari dampak serta model sebuah kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar